Sat Binmas (Satuan Pembinaan Masyarakat)
· Apa Itu?
Sat Binmas merupakan unsur pelaksana tugas pokok fungsi pembinaan masyarakat yang berada di bawah Kapolres.
· Apa tugasnya / Job description?
Sat Binmas bertugas melaksanakan pembinaan masyarakat yang
meliputi kegiatan penyuluhan masyarakat, pemberdayaan Perpolisian
Masyarakat (Polmas), melaksanakan koordinasi, pengawasan dan pembinaan
terhadap bentuk-bentuk pengamanan swakarsa (pam swakarsa), Kepolisian
Khusus (Polsus), serta kegiatan kerja sama dengan organisasi, lembaga,
instasi, dan/atau tokoh masyarakat guna peningkatan kesadaran dan
ketaatan masyarakat terhadap hukum dan ketentuan peraturan
perundang-undangan serta terpeliharannya keamanan dan ketertiban
masyarakat.
· Fungsinya apa?
a. Pembinaan
dan pengembangan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka
peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan
ketentuan perundang-undangan;
b. Pengembangan peran serta masyarakat dalam pembinaan keamanan, ketertiban dan perwujudan kerja sama Polres dengan masyarakat.
c. Pembinaan di bidang ketertiban masyarakat terhadap komponen masyarakat antara lain, remaja, pemuda, wanita dan anak;
d. Pembinaan teknis, pengkoordinasian dan pengawasan Polsus serta Satuan Pengamanan;
e. Pemberdayaan
kegiatan Polmas yang meliputi pengembangan kemitraan dan kerja sama
antara Polres dengan masyarakat, organisasi, lembaga, instansi dan/atau
tokoh masyarakat.
· Siapa Penjabatnya?
Sat
Binmas dipimpin oleh: Kasat Binmas (AKP A.TAMBA) dan dibantu oleh
Kepala Urusan Operasional (IPDA HARYONO), Kepala Unit Pembinaan Perpolisian
Masyarakat (BRIGADIR SUPAR'AM), Kepala Unit Pembinaan Ketertiban
Masyarakat (BRIGADIR NGADINO) dan Kepala Unit Pembinaan Keamanan
Swakarsa (BRIGADIR SIGIT.P.S, A.Md), Bintara Binmas (BRIPTU DIAN RUBINI)
· Apa strateginya?
Dalam
melaksanakan tugas pokok fungsi Sat Binmas mengedepankan Pola
pendekatan Perpolisian Masyarakat melalui Pemberdayaan Petugas Polmas,
Petugas Bhabinkamtibmas, Pengurus FKPM; serta bekerjasama dengan para
tokoh masyarakat, kelompok masyarakat, organisasi, lembaga dan/atau
instansi dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat Kabupaten Melawi .